Uang 1.000 Triliun di Tangan Pansel BPJS

Penulis: Dr. drs. apt. Chazali H. Situmorang, M.Sc, CIRB, CHSE, FISQua (Ketua DJSN 2010-2015/ Pemerhati Kebijakan Publik/Dosen FISIP UNAS)

siap.click – BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan mengelola dana milik rakyat sangat besar hampir Rp. 1.000 triliun. Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Ketenagakerjaan sebagai dana peserta lebih dari Rp. 800 Triliun. BPJS Kesehatan mengelola DJS sebagai dana peserta JKN setiap tahun sekitar Rp. 175 Triliun. Kurang dari Rp. 25 Triliun mencapai Rp. 1.000 Triliun. Angka itu mendekati 30% total APBN.

Keberadaan kedua BPJS itu perintah Konstitusi dan dua UU lex specialist yaitu UU Nomo 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. UU itu menegaskan bahwa badan hukum BPJS adalah badan hukum publik. Sumber dana yang digunakan adalah milik publik. Artinya publik dalam hal ini rakyat yang menjadi pesertanya, pemilik syah demi hukum adalah peserta program JKN, JKK,.JKm, JHT dan JP.

Oleh karena itu Pansel yang ditugaskan menjaring calon-calon pengelola BPJS baik sebagai dewas maupun direksi harus berasal dari peserta, bekerja independent tidak boleh ada kepentingan politik maupun potensi terjadi CoI yaitu Conflict of Interest.

Siapa yang ditugaskan untuk menjaring Pansel yang independent dan terhindar dari CoI sesuai UU SJSN dan UU BPJS, tidak ada lagi Lembaga lain selain DJSN. Jadi DJSN harus bekerja professional, sesuai dengan UU, dan jika ada aturan pelaksanaan menabrak prinsip- prinsip ( ada 9 prinsip) dalam UU JSN dan UU BPJS wajib tidak diikuti. Periode sekarang ini Pemerintah telah memberikan penghargaan yang tinggi kepada 15 anggota DJSN berupa insentif antara 33 juta – 36 juta perbulan. Bukan angka yang kecil. Agar anggota DJSN bekerja tegak lurus terhadap UU SJSN dan UU BPJS.

DJSN mempersiapkan calon Pansel Dewas dan Direksi BPJS dan juga karena tugas pokoknya melakukan tugas Pengawasan terhadap BPJS. Dalam implementasinya oleh UU, makna pengawasan itu adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap BPJS, tentunya juga mengawasi kinerja Panselnya.

Tidak ada kementerian lain yang ditugaskan oleh UU untuk mengawasi kerja Pansel. Adapun formalitas pengusulan oleh Menko PM terhadap calon Pansel yang sudah ditetapkan DJSN lebih bersifat administrative. Menko apalagi pejabat dibawahnya tidak boleh “mengobok ngobok” usulan DJSN kecuali usulan DJSN itu tidak sesuai dengan perintah UU SJSN dan UU BPJS.

Penyimpangan Pansel

Memang tidak ada istilah lain yang lebih tepat dapat diberikan kepada kedua Pansel BPJS Ketenagakerjaam dan Pansel BPJS Kesehatan selain dari penyimpangan. Atau sudah terjadi pemufakatan jahat di kalangan anggota DJSN ini sebagai batu loncatan untuk kepentingan tertentu.

Pemufakatan pertama adalah mereka sepakat dalam sidang Pleno BPJS , bahwa utusan pemerintah yang juga anggota DJSN, diusulkan Menteri terkait (Menaker dan Menkes) masuk sebagai Pansel bahkan sebagai Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Seharusnya Sidang Pleno DJSN menolak dan meminta Menteri terkait mengusulkan utusannya diluar anggota DJSN.

Ada juga Pansel itu, berasal dari Pengurus Partai. Anggota DJSN itu pasti paham betul regulasinya tidak membolehkan Pengurus partai untuk duduk di Pansel. Tapi hal itu terjadi, ada beberapa pengurus partai kakap duduk dalam Pansel. Sudah dapat diduga hasil seleksi Pansel terjadi CoI, diskriminatif dan tidak lagi independent.

Hasil Seleksi

Dalam proses seleksi, umumnya ada tahapan yang dilalui. Tahap pertama, seleksi adminstrasi. Tahap ini seleksi hanya difokuskan pada kelengkapan administrasi yang telah ditetapkan. Waktu diberikan cukup singkat. 3 hari kerja. Setelah itu tahap selanjutnya Uji Publik.

Pada tahap pertama ini saja, Pansel sudah membuat blunder. Pansel kerja mencari enaknya saja. Seharusnya yang namanya seleksi administrasi itu menjaring calon peserta yang berkas administrasinya lengkap. Prosesnya harus terbuka. Buat check list, yang lengkap lolos, yang tidak lengkap ya otomatis gugur. Tidak sulit.

Apa yang terjadi? Laporan dari para buruh yang ikut seleksi ada sekitar 50 orang, yang lulus 8 orang di Pansel Ketenagakerjaan. Demikian juga halnya Pansel Kesehatan. Menurut info dari mereka teman2 aktivis buruh yang ikut mendaftar, angka 8 orang itu yang menentukan tim seleksi Kementerian terkait. Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pansel berkelit dan melempar tanggung jawab kapada Kementerian. Padahal yang mengumumkan kedua Pansel itu.

Apa dasar pemilihan 8 orang. Tidak ada penjelasan. Ada beberapa orang menyampaikan berkas yang diajukam sama, tapi ada yang lolos dan ada yang tidak. Apa kriterianya. Disini bau amis CoI sudah tercikum oleh para aktivis buruh. Terbukalah borok Pansel yang “jeruk makan jeruk”, intervensi kepentingan partai maupun organisasi-organisasi Buruh yang saling memperjuang kepentingannya, dengan mempengaruhi pejabat Kementerian. Sudah dapat dipastikan Ketua Pansel tidak bisa berbuat apa-apa karena bagian konspirasi itu. Ini bukan persoalan main-main. Ada 1000 Triliun uang peserta yang harus dijaga dan terjaga dengan baik.

“Bayangkan Bang Situmorang” kata seorang aktivis buruh yang mantan anggota DJSN, ikut seleksi administrasi tapi dirontokkan Pansel. “Ketua Kedua Pansel bermain dengan 3 peran sekaligus” peran pertama, sebgai eselon I Kementerian yang menangani Jaminan Sosial, dan yang satu lagi Sekjen Kementerian. Kedua, orang itu sebagai Ketua Pansel, dan Ketiga, juga sebagai anggota DJSN” “Kacau siapa yang diawasi dan siapa yang melakukan pengawasan”. Info yang berkembang Ketua DJSN nya baru diangkat dan sebagai Deputi bidang Jamsos di Menko PM. Deputinya tidak berdaya dikepung anggota DJSN lainnya.

Sekarang ini sudah beredar di media masa, protes organisasi buruh, bahkan sudah ada somasi kepada Menko PM, Ketua Pansel, Ketua DJSN mempersoalkan pengguguran syarat administrasi yang aneh tersebut.
Saat ini Baru tahap administrasi. “Pertempuran” sesungguhnya seleksi uji kompetensi belum dimulai. Ratusan peserta yang ikut. Saya khawatir akan semakin hangat suasana seleksi itu, jika pola kerja seperti yang terjadi saat sekarang ini.

Upaya Penyelesaian

Sebelum persoalan ini melebar, dan sampai ke telinga Presiden Prabowo, sebaiknya Menko PM Muhaimin Iskandar menyelesaikannya. Karena DJSN itu di bawah koordinasi Menko PM.

Cak Imin harus memastikan, apakah Pansel sudah bekerja professional. Apakah Pansel yang duduk itu tidak salah prosedur dan melanggar etik dan aturan normative suatu proses seleksi.

Jilka menemukan keanehan. Maaf cak Imin, bukan mengajari tupai melompat. Usut keanehan itu. Siapa terlibat. Apakah ada pejabat yang bermain di lingkungan pemerintahan, apakah ada anggota DJSN yang bermain, atau siapapun yang terlibat.

Berikutnya, hentikan proses seleksi sementara waktu. Jika akibatnya waktu seleksi mundur tidak ada masalah. Jika Pansel bekerja melampui waktu berakhirnya periode Dewas dan Direksi, dapat diperpanjang masa kerja Dewas dan Direksi.

Pak Prabowo tekadnya jelas memberantas korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Apalagi untuk menyelamatkan Lembaga publik yang Bernama BPJS dari tangan-tangan kotor yang bau comberan. Harus dibersihkan total. Apalagi ikut campurnya tentakel politik. Presiden Prabowo sudah mengingatkan. Bahkan pada Partainya sendiri Gerindra. Tidak pandang bulu.

Ayo Cak Imin selesaikan kerikil di dalam Sepatu. Ingat Cak Imin, kita harus Kelola secara professional Dana Jaminan Sosial milik peserta hampir 1000 Triliun, demi pemberdayaan msyarakat dan kesejahteran rakyat. (Azwar)

Share